Saat ini, Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah memasuki tahap pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional berbasis Dapodik. Sekolah harus sudah menyiapkan data-data calon peserta ujian nasional agar seluruh siswa calon peserta ujian nasional dapat mengikuti Ujian Nasional Tahun 2019 mendatang.
Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019 Berbasis Dapodik yang telah diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwasanya setiap sekolah dihimbau agar segera mendaftarkan peserta didiknya sebagai calon peserta ujian nasional tahun 2019 melalui halaman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/. dengan menggunakan username dan password atau kode registrasi yang sama dengan username dan password atau kode regirstrasi yang digunakan pada Aplikasi Dapodikdasmen.
Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id; Kemudian Satuan pendidikan menyerahkan BA (Berita Acara) dan DCP (Daftar Calon Peserta) ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN); Setelah selesai, kemudian Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN); Kemudian Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan; Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN Melalui DAPODIK-PDUN |
Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi mata uji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa. Pengelola data provinsi/Cabang Dinas provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Mata uji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa Langsung Download Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019 Berbasis Dapodik pada link download di bawah ini:
Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019
atau jika link diatas tidak dapat di download, anda dapat menggunkan link alternatif dibawah ini:
Buku manual pendataan CAPESUN Tahun 2018/2019
Sumber : https://www.gurudikdasmen.com/2018/11/alur-proses-pengolahan-data-calon.html
Comments
Post a Comment
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR