Skip to main content

Ini 8 Keputusan soal Cuti Bersama Lebaran 2018

Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Maharani menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.

Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.




 "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).

Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.
Pada pengumuman cuti bersama Lebaran 2018 tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SKB 3 Menteri







Sebelumnya, Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018. Total cuti bersama Idul Fitri 2018 pada bulan Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari, dari sebelumnya 4 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

ā€œDengan ditambahnya cuti bersama, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman,ā€ ujar Menko PMK Puan Maharani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta 18 April 2018.

Penandatanganan perubahan atas SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kami (pemerintah) sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah Lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani.
Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 Menteri, maka total cuti bersama adalah 10 hari.

Kini, sesuai kesepakatan 3 Menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.











Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Cek Profil PNS BKN, Cek NIP dan Pangkat di Website BKN

Bagi seorang pegawai negeri tentunya kesesuaian dan kebenaran dari profil PNS BKN sangatlah penting. Nomor induk pegawai atau yang lebih sering dikenal sebagai NIP memang memiliki peran yang penting bagi seorang pegawai negeri sipil atau yang sering disebut sebagai PNS. Oleh karena itu, kesesuaian data yang digunakan dalam NIP seorang PNS haruslah sudah sesuai dengan yang ada di akta. Itulah mengapa pada saat pendaftaran, fotocopy dari akta harus dilampirkan atau paling tidak ijazah terakhir dari pegawai yang bersangkutan. Apabila data yang tertera dalam nomor induk salah maka sudah tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya nomor induk yang sudah menjadi identitas dari pegawai yang bersangkutan. Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Data Pada Profil PNS BKN? Meski pada saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara atau disingkat APN, baik akta maupun ijazah terakhir namun bukan tidak mungkin jika terdapat sedikit kekelir...

Download Microsoft Office 2021

  Download Microsoft Office 2021 Bagi pengguna komputer atau laptop dengan sistem operasi Windows pastinya tidak asing dengan yang namannya Microsoft Office. Ini merupakan salah satu software andalan dari Microsoft yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan manusia dalam berbagai hal seperti penulisan, input data, presentasi, dan sebagainya. Di dalam Microsoft Office terdapat beberapa software yang memiliki fungsi berbeda-beda. Dengan kata lain, pada dasarnya Ms. Office merupakan kumpulan dari beberapa software yang memiliki fungsinya masing-masing. Jadi, ketika Anda menginstall Ms. Office maka otomatis Anda mendapatkan semua software yang menjadi satu paket dari software tersebut. Kelebihan Microsoft Office 2021 Microsoft selalu menghadirkan versi terbaru dari Microsoft Office. Setiap versi terbaru memiliki kelebihannya masing-masing. Terutama berkaitan dengan fiturnya. Untuk Office versi terbaru yang dihadirkan oleh Microsoft adalah Microsoft Office 2021. Dari namanya sudah bisa k...

RPP SMP 1 Lembar IPA Kelas 7 Semester 2 Revisi 2020

RPP IPA 1 Lembar RPP IPA 1 Lembar SMP Kelas 7 merupakan Rencana Pembelajaran yang praktis dalam pengunaanya. Selain itu dalam menyusun RPP juga lebih singkat karena dalam setiap pembelajaran hanya 1 Halaman / 1 Lembar. Tentunya dalam susunan RPP 1 Lembar ini banyak kelebihan dan kekuranganya tetapi yang menjadi tujuan utama dalam penyusunan RPP 1 Lembar ini adalah agar guru lebih fokus dalam memahami materi. RPP Kurikulum 2013 Revisi 2020 Ilmu Pengetahuan Alam yang kami bagikan ini kami susun menggunakan format dokumen / Ms Word sehingga sangat mudah untuk di edit atau anda kembangkan. Tentunya RPP IPA yang kami berikan bukanlah sebuah RPP yang telah sempurna melainkan sebuah referensi dan contoh yang bisa anda gunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPP Terbaru. Kunjungi Juga : RPP 1 Halaman Bahasa Inggris Kelas 7 RPP 1 Halaman Bahasa Indonesia Kelas 7 RPP 1 Halaman MTK Kelas 7 RPP 1 Halaman IPA Kelas 7 RPP 1 Halaman IPS Kelas 7 RPP 1 Halaman PKN Kelas 7 RPP 1 H...