Kementerian Agama berencana meluncurkan kartu nikah yang fungsinya sama seperti buku nikah. Kasie Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengatakan, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, buku nikah dan kartu nikah . "Jadi buku nikah tidak diganti, tetapi ini inovasi saja, penambahan. Buku nikah tetap menjadi dokumen resmi, yang namanya dokumen resmi itu, kan, harus tertulis," kata Mulyono di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11/2018). Ia mengatakan, buku nikah bisa digunakan untuk mengurus hal ketika kartu nikah hilang atau rusak. "Kalau nanti kartunya rusak atau hilang, mau mengurus persyaratan yang harus legalisasi dokumen resmi kan tidak bisa pakai kartu, harus buku nikahnya," ujar Mulyono. Kartu nikah, lanjut dia, untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan. "Contoh kecilnya kayak buat paspor kan mesti pakai buku nikah tuh, nah nanti buku nikah it
Informasi Seputar Dunia Pendidikan dan Umum