Kementerian Agama berencana meluncurkan kartu nikah yang fungsinya sama seperti buku nikah. Kasie Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengatakan, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, buku nikah dan kartu nikah. "Jadi buku nikah tidak diganti, tetapi ini inovasi saja, penambahan. Buku nikah tetap menjadi dokumen resmi, yang namanya dokumen resmi itu, kan, harus tertulis," kata Mulyono di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).
Ia mengatakan, buku nikah bisa digunakan untuk mengurus hal ketika kartu nikah hilang atau rusak. "Kalau nanti kartunya rusak atau hilang, mau mengurus persyaratan yang harus legalisasi dokumen resmi kan tidak bisa pakai kartu, harus buku nikahnya," ujar Mulyono. Kartu nikah, lanjut dia, untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan.
"Contoh kecilnya kayak buat paspor kan mesti pakai buku nikah tuh, nah nanti buku nikah itu hanya disimpan di rumah. Proses-proses seperti itu cukup pakai kartu, bisa," ujar dia. Ia menjelaskan, dalam kartu nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri. Kartu nikah juga terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Baca Juga : Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah
Aplikasi tersebut berisi informasi terkait pencatatan maupun pendaftaran nikah dalam bentuk tabel, statistik, dan grafik real-time. Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah.kemenag.go.id. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah berfungsi agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan dibanding buku nikah yang terkesan tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah segera disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Sementara itu, untuk pasangan yang sudah menikah, penyuplaian kartu nikah dilakukan bertahap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Jelaskan Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/21413001/kemenag-jelaskan-perbedaan-buku-nikah-dan-kartu-nikah.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Kurnia Sari Aziza
Ia mengatakan, buku nikah bisa digunakan untuk mengurus hal ketika kartu nikah hilang atau rusak. "Kalau nanti kartunya rusak atau hilang, mau mengurus persyaratan yang harus legalisasi dokumen resmi kan tidak bisa pakai kartu, harus buku nikahnya," ujar Mulyono. Kartu nikah, lanjut dia, untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan.
"Contoh kecilnya kayak buat paspor kan mesti pakai buku nikah tuh, nah nanti buku nikah itu hanya disimpan di rumah. Proses-proses seperti itu cukup pakai kartu, bisa," ujar dia. Ia menjelaskan, dalam kartu nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri. Kartu nikah juga terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Baca Juga : Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah
Aplikasi tersebut berisi informasi terkait pencatatan maupun pendaftaran nikah dalam bentuk tabel, statistik, dan grafik real-time. Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah.kemenag.go.id. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah berfungsi agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan dibanding buku nikah yang terkesan tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah segera disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Sementara itu, untuk pasangan yang sudah menikah, penyuplaian kartu nikah dilakukan bertahap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Jelaskan Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/21413001/kemenag-jelaskan-perbedaan-buku-nikah-dan-kartu-nikah.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Kurnia Sari Aziza
Comments
Post a Comment
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR