Panduan Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi 2020
Panduan Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi 2020
Dalam mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang, disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.
Rilis Sistem Aplikasi PMP Tahun 2019 versi 2019.09.01
1. Tanah dan Bangunan
Pengisian ruangan termasuk dalam isi dari bangunan sekolah. Beberapa jenis ruangan yang ditampilkan pada aplikasi dapodik diurut dalam bentuk tab seperti gambar dibawah ini.
Dalam mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang, disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.
Perlu diketahui bahwa Tanah, Bangunan dan Ruang merupakan data yang terkait. Mengisi Data Ruang memerlukan Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi Data Bangunan. Mari kita coba mengisi data menggunakan contoh denah di atas.
Mengatasi Error Di Dapodik V 2020
Sarana dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan. Menjadi syarat setiap satuan pendidikan untuk memiliki sarana dan prasarana untuk mendapatkan izin, baik itu izin pendirian maupun izin operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian dalam pengisian sarana dan prasarana antara lain adalah data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat.
Baca Juga :
ANALISIS TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN / PANDUAN TENTANG KERUSAKAN SARPRAS UNTUK MENGISI DAPODIKRilis Sistem Aplikasi PMP Tahun 2019 versi 2019.09.01
1. Tanah dan Bangunan
Data Tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat, ketika sekolah mimiliki dua sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.
Keterangan :
S.1 adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2 adalah Sertifikat Tanah ke-dua
Sehingga pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah
Keterangan:
B.1 adalah Bangunan ke-satu
B.2 adalah Bangunan ke-dua
Lt.1 adalah Lantai ke-satu
Lt.2 adalah Lantai ke-dua
Melihat Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada gambar di atas, maka Data Bangunan pada Aplikasi Dapodikdasmen diisi sebagai berikut.
Pengisian tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi dapodik versi 2020. Banyak sekali hal yang harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik tidak mengunggah dokumen terkait tanah dan bangunan, namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan ini sesuai dengan kondisi nyata pada sekolah. Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk melakukan evaluasi baik di tingkat daerah maupun pusat terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.
Dalam subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah sudah memenuhi beberapa syarat terkait pendirian satuan pendidikan. Dalam pengisian data tanah atribut yang harus dilengkapi antaralain seperti Jenis prasarana diisi dengan tanah atau lahan kosong, nama diisi dengan lahan atau tanah sekolah tersebut, untuk nomor sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi isian yang harus/wajib diisi. Adapun kolom penambahan data tanah sebagai berikut.
a) Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor sertifikat tanah adalah atribut yang wajib diisi dalam mengerjakan aplikasi dapodik. Data yang dimasukan sesuai yang tertera pada sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.
untuk isian panjang, lebar, luas, luas tanah tersedia disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.
Selain tombol default seperti tambah, ubah, hapus, dan validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.
1) Input NJOP (2019)
Secara sederhana, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga objek pajak (tanah dan bangunan) yang dihitung berdasarkan luas dan zona tanah serta bangunannya. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran tanah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
2) Dihasilkan dari Blockgrant
Proses selanjutnya adalah pengisian tabel dihasilkan dari blockgrant. Pengelompokan hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah tanah tersebut dihasilkan dari bantuan/blockgrant tertentu. Apakah itu dari dana BOS
reguler, dana swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya sudah diisi pada daftar blockgrant di menu rincian sekolah.
3) Hapus Pembukuan Tanah
Pada menu ini petugas pendataan dapat menghapus pembukuan data tanah. Untuk menghapus pembukuan data tanah, isian yang wajib terisi adalah alasan hapus buku (bencana, dibongkar, dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan tanggal hapus buku.
4) Salin Data Periodik
Pada menu ini petugas pendataan dapat menyalin data periodik tanah (NJOP), bangunan (kondisi kerusakan), ruangan (kondisi kerusakan), alat (status kelaikan), dan buku (status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di
bawah. Klik ya untuk melanjutkan.
b) Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. perhitungan kerusakan ruangan meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan plester struktur, kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0 (angka nol).
Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Setelah melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan hasil pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.
2. Ruang
Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi bangunan. Berdasarkan denah di atas dapat diasumsikan datanya seperti pada tabel di bawah berikut:
Pengisian ruang kelas, ruang kepala sekolah/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang lainnya. Setiap ruang harus dilengkapi beberapa atribut lainnya. Termasuk dengan kondisi kerusakan yang ada pada setiap ruang.
a) Ruang Kelas
Ruang kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal bagi sekolah untuk memiliki ruang kelas untuk proses pembelajaran di sekolah. adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Dalam menambahkan ruang hal yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi. Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.
b) Ruang Kepsek
Ruang kepala sekolah adalah ruangan yang akan digunakan oleh kepala sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
c) Ruang Laboratorium
Ruang laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
d) Ruang Perpustakaan
Ruang Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah sebagai ruang penyimpanan buku dan membaca adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
e) Ruang Praktik/Bengkel
Ruang praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Hal yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
f) Ruang Penunjang
Ruang penunjang adalah pengelompokan ruang penunjang sekolah seperti WC, UKS dan sebagainya. Adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
g) Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan kerusakan ruangan meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan plester struktur, kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0. Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Berikut daftar komponen yang harus dinputkan kerusakan nya disetiap ruang:
3. Alat, Angkutan dan Buku
Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 pengisian Alat, angkutan dan buku terpisah dari sarana. pengisian dilakukan pada tab tersendiri.
Untuk memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data alat, angkutan dan buku dapat disaring berdasarkan ruang.Menu ini berada di sebelah kanan atas jendela bernama filter. Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.
a) Daftar Alat
Proses pengisian dilakukan dengan menambah alat yang akan ditambahkan dengan memilih terlebih dahulu ruang mana yang akan diisikan alat nya. Selanjutnya pengisian dilakukan dengan memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu mengisikan nama alat yang akan ditambahkan isikan juga spesifikasi alat dan jenis kepemilikan alat dipilih berdasarkan daftar pilihan yang tersedia. Perlu diperhatikan isian yang diberi tanda bintang merah adalah isian yang wajib dan perlu diisikan serta dipilih. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Ada banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi terkait memberikan informasi kepada pemerintah baik daerah maupun pusat terkait ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah melengkapi isian alat pada setiap ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan nantinya.
Alur pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai contoh, pada ruang laboratorium fisika. Apa saja alat yang terdapat disana, sertakan spesifikasi dan kepemilikannya. Pengisian ini satu persatu, jadi sangat memungkinkan dalam satu ruangan terdapat puluhan alat. Tergantung sebanyak apa ketersediaan alat pada setiap sekolah.
Setelah pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan hasil blockgrant jika alat didalam ruangan adalah hasil dari blockgrant yang sebelumnya telah diinputkan pada data sekolah.
Pengelompokan hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah ruangan atau sarana prasarana tersebut ada dihasilkan dari bantuan apa. Apakah itu dari bantuan BOS Reguler atau dana swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya udah dilengkapi daftar blockgrant di menu rincian sekolah.
Pada menu aksi periodik 2019/2020 adalah untuk menyalin data periodik di semester sebelumnya. Namun demikian terkait menu sarana dan prasarana ini salah satu fitur baru di aplikasi dapodik 2020.
Bila ada kesalahan dalam mengisikan alat, dapat meniadakan dari daftar alat dengan tombol menu aksi, pilih hapus pembukuan alat.Jika pada menu alat – sarana diisi tidak sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan ditampilkan dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.
b) Daftar Angkutan
Proses pengisian dilakukan dengan menambah angkutan yang akan ditambahkan dengan mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel angkutan secara lengkap, isiannya adalah jenis sarana, nama angkutan, spesifikasi, merk, nomr polisi, dan nomor BPKB. Selanjutnya pengisian dilakukan dengan memilih tombol dihasilkan dari blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Pada pengisian tabel blockgrant untuk angkutan, pilihan pada kolom isian blockgrant ini diambil dari tabel blockgrant yang sudah diisi pada tabel data rinci sekolah – pada sub menu blockgrant (lihat pembahasan blockgrant pada bab sekolah). Contoh pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.
c) Daftar Buku
Proses pengisian dilakukan dengan menambah buku yang akan ditambahkan dengan mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel buku secara lengkap. Isian tersebut diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari data ruang yang sudah diisi sebelumnya), buku pustaka (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), mata pelajaran (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), tingkat pendidikan (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia dan disesuaikan dengan tingkat di sekolah) dan nama buku (input dengan data nama buku yang ada di ruangan tersebut). Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Gambar di bawah adalah kolom isian pada saat melakukan tambah buku.
Sekian, Semoga Bermanfaat. Terima Kasih Telah Berkunjung...
Comments
Post a Comment
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR